Usut Dugaan Korupsi LPEI, Kejagung Periksa 6 Saksi

- 18 Maret 2022, 11:19 WIB
Ilustrasi dugaan korupsi di LPEI.
Ilustrasi dugaan korupsi di LPEI. /Pixabay/Geralt/

MEDIA PAKUAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil enam orang saksi yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Lembaga Pembiayaan Eskpor Indonesia (LPEI) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Tahun 2013-2019.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana yang mengatakan bahwa pihaknya memeriksa enam orang yang merupakan mantan pegawai LPEI.

"Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI tahun 2013-2019," ucap Ketut pada Kamis 17 Maret 2022.

Baca Juga: Teleskop James Webb Menangkap Gambar Terbaik dari Sebuah Bintang dalam Sejarah

Keenam orang saksi tersebut aka diperiksa lebih lanjut yang diantaranya TS, selaku analis di Divisi Risiko Bisnis II LPEI periode 2010-2014.

Lalu saksi yang berinisial DW, yag dulunya merupakan Wakil Presiden Komisaris PT Green Land Utama Development (Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009-2018), lanjut OBP yang merupakan mantan Direktur Pelaksana IV LPEI Tahun 2009.

Kemudian seorang saksi MS yang dulunya merupakan Kepala Divisi Risiko Bisnis I di periode 2014 sampai 2018 tepatnya bulan Januari.

Baca Juga: SM Entertaiment: Chenle NCT DREAM Alami Cedera Pergelangan Kaki Jelang Comeback Akhir Maret

Mereka semua yang dipanggil akan diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI ucap Ketut.

Sebelum pemanggilan enam orang saksi, Kejagung telah memeriksa 12 direksi perusahaan di bawah Johan Darsono Group atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional dari Tahun 2013-2019.

Dalam pemeriksaan 12 direksi tersebut, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa pihaknya harus membutuhkan keterangan dari 12 perusahaan tersebut.

Baca Juga: Bakal Lawan Klub Saudara, Persib Tetap Tak Gentar da Targetkan Kemenangan

"Pada Kamis, 3 Februari 2022, Supardi mengatkaan bahwa dari 12 korporasi itu, sebagian belum dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan" ucapnya di kantor Kejagung, Jakarta Selatan.

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan tujuh orang yang dijadikan tersangka.

Akibat dugaan tindak pidana korupsi LPEI, negara mengalami kerugian yang mencapai 2,6 triliun Rupiah yang dihitung berdasarkan perhitungan keuangan sementara penyidik.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x