Kisah Perempuan Berhaji Gunakan Uang Korupsi, Aurat Terbuka Meski Tidak Ada Angin: Meski Pakai Baju Ihram

- 19 Juni 2022, 16:29 WIB
Potret Petugas Penyebrangan Jamaah Haji
Potret Petugas Penyebrangan Jamaah Haji /Kemenag.go.id/

 
MEDIA PAKUAN - Beribadah pergi haji ke tanah suci Makkah merupakan impian semua umat Muslim diseluruh  dunia.
 
Mereka berlomba-lomba mengumpulkan uang Ongkos Naik Haji (ONH) dengan cara menabung. 
 
Namun, bagaimana hukumnya seseorang pergi haji dengan menggunakan uang haram?
 
simak berikut ini.
 
 
Para ulama ahli fiqih berpendapat bahwa, selagi ibadah haji itu telah memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun yang telah ditentukan dalam Hukum Islam, maka ia dinilai sah.
 
Artinya, yang bersangkutan telah gugur dari beban kewajiban menjalankan ibadah haji. Tetapi, ia tetap dinilai dosa.
 
Tetapi, ada juga ulama yang mengatakan jika menggunakan uang haram untuk pergi haji ke tanah suci, amal hajinya tidak diterima.
 
 
Sebagaimana dijelaskan oleh Al Haj Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari: Sebagai berikut: 
 
Berhaji ke Baitullah menggunakan uang haram, maka ibadah hajinya tidak diterima oleh Allah SWT, bahkan pelakunya tidak akan mendapatkan pahala sama sekali dan justru akan mendapat dosa"
 
Banyak hal mengerikan terjadi disaat seseorang pergi haji menggunakan uang haram.
 
Salah-satunya yaitu, kisah seorang wanita yang auratnya selalu terbuka disaat melaksanakan haji.
 
 
Dia mengatakan, uang yang digunakan untuk pergi haji itu berasal dari uang orang tuanya yang telah korupsi, hingga pada saat itu orang tuanya di bui.
 
Dia mengalami kejadian memalukan, saat itu pakaian ihram yang ia kenakan selalu tersingkab atau terbuka karena terbawa angin, padahal pada saat itu tidak ada angin sedikit pun.
 
Wanita ini tak henti-henti meminta ampun kepada Allah Swt atas perkara melaksanakan haji menggunakan uang haram.
 
 
Jika seseorang pergi menunaikan ibadah haji dengan biaya dari harta yang halal dan kemudian mengucapkan, 'Labbaikallaahumma labbaik', maka berkata penyeru dari langit, 'Allah menyambut dan menerima kedatanganmu dan semoga kamu berbahagia.
 
Pembekalanmu halal, pengangkutanmu juga halal, maka hajimu mabrur, tidak dicampuri dosa.
 
 
Namun sebaliknya, jika ia pergi dengan harta yang haram dan ia mengucapkan, 'Labbaik' maka penyeru dari langit berseru, 'Tidak diterima kunjunganmu dan engkau tidak berbahagia.
 
Pembekalanmu haram, pembelanjaanmu juga haram, maka hajimu ma'zur (mendatangkan dosa) dan sama sekali tidak diterima.
 
 
 
 
Makan dari itu, perlu kita perhatikan bagaimana dan darimana sumber rezeki kita, jangan sampai rezeki yang kita terima itu haram.
 
Sebab, Allah sangat membenci hal dan perkara yang haram, walaupun itu digunakan untuk kepentingan agama seperti menunaikan ibadah haji.***
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Youtube Lensa Aswaja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x