Negara Rugi 2,6 Triliun Atas Kasus Korupsi LPEI, 11 Bidang Tanah Disita

- 22 Februari 2022, 12:44 WIB
Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Leonard Eben Ezer Simanjuntak /Tangkapan layar/ YouTube Kejaksaan Agung

MEDIA PAKUAN - Dugaan pidana korupsi yang terjadi sejak periode 2013-2019 atas pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) telah membuat negara rugi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezie Simanjuntak mengatakan bahwa kasus LPEI itu membuat negara merugi sekitar Rp2,6 triliun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun kini telah menyita 11 bidang tanah milik Suyono (S) yang nenjadi tersangka korupsi.

Baca Juga: 10 Tahun Bekerja di Mekah, TKW Bocorkan Syarat Bekerja di Masjidil Haram

Aset yang dimiliki tersangka kini diambil alih oleh negara sebagai pengembalian kerugian negara atas kasus korupsinya.

Leonard mengatakan bahwa pihaknya telah menyita aset milik tersangka S berupa 11 bidang tanah dengan total luas mencapai 1.496 m2, pada Selasa 22 Februari.

Berdasarkan aset yang kini diambil alih negara atas 11 bidang tanah itu sudah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang.

Baca Juga: Cek Fakta, Pemakaian Masker Bisa Pengaruhi Otot Mata?

Penetapan yang telah disetujui tersebut tercantum dalam Nomor : 1/PEN.PID.SUS/02/2022/PN SMG tanggal 14 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x