DPRD Kota Sukabumi Terima LKPJ Wali Kota, Mengacu Permendagri

- 20 April 2022, 16:40 WIB
Menyanyikan Lagu Kebangsaan sebelum Paripurna di Gedung DPRD Kota Sukabumi/FOTO ISTIMEWA.
Menyanyikan Lagu Kebangsaan sebelum Paripurna di Gedung DPRD Kota Sukabumi/FOTO ISTIMEWA. /

MEDIA PAKUAN-Wali Kota Sukabumi H. Achmad Fahmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi tahun anggaran 2021, dalam rapat paripurna, Kamis, 14 April 2022. 

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona ini dihadiri pula Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada dan perwakilan Forkopimda.

Wali Kota Sukabumi, Ahmad Fahmi mengatakan, kepala daerah berkewajiban memberikan LKPJ kepada DPRD sesuai amanat yang ditentukan.

Baca Juga: Raperda Perlindungan Anak Dibahas di DPRD, Ini Kata Wai Kota Sukabumi

” LKPJ salah satu bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas pelaksanaan otonomi daerah yang dilaporkan kepala daerah kepada DPRD sesuai UU No 23 tahun 2014 tentang Pemda pasal 71 ayat 2,” kata Wali Kota.

Selain itu, dalam Pasal 71 ayat 3 LKPJ ke DPRD dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Wali Kota dan Wakil Wali kota periode 2018-2023 menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2021. 

Fahmi mengatakan, LKPJ menyampaikan capaian pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan Pemkot Sukabumi. LKPJ meliputi aspek pengawasan dan pengendalian guna melihat dan mengevaluasi perkembangan kinerja pemda.

Khususnya pelayanan berbagai urusan daerah baik urusan pemda wajib pelayanan dasar dan urusan wajib tidak berkaitan layanan dasar, urusan pilihan dan fungsi penunjang urusan pemerintah lainnya.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x