DPRD Kota Sukabumi Terima LKPJ Wali Kota, Mengacu Permendagri

- 20 April 2022, 16:40 WIB
Menyanyikan Lagu Kebangsaan sebelum Paripurna di Gedung DPRD Kota Sukabumi/FOTO ISTIMEWA.
Menyanyikan Lagu Kebangsaan sebelum Paripurna di Gedung DPRD Kota Sukabumi/FOTO ISTIMEWA. /

LKPJ 2021 kata dia, berpedoman pada PP Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi penyelanggaraan pemda Pasal 19 ayat 1.

"Kepala daerah meyampaikan LKPJ dalam rapat paripurna satu kali dalam setahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir," ujarnya.

Muatan LKPJ mengacu Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelakaana PP No 13 tahun 2019 tentang Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaran urusan pemerintah menjadi kewenangan pemda yang dilakukan pemda dan hasil pelaksana tugas pembantuan dan penugasan.

Baca Juga: 3 Pekan Buron! Rampok Barang Elektronik Akhirnya Dibekuk Polisi di Surade Sukabumi

Pelaksanaan atas penyelanggaraan pemda yang dicapai oleh seluruh SKPD sajikan data dan capaian program, kegiatan dan sub kegiatan mewujudkan Kota Sukabumi religius, nyaman, dan sejahtera. ” Kami sampaikan buku LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2021 pada kamis 24 Maret 2022 sebagai bentuk tanggung jawab dan amanat dari pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan masyarakat di segala bidang selama 2021,” ujar Fahmi.

Sementara Jona Arizona mengatakan, LKPJ merupakan kewajiban wali kota dan wakil wali kota yang disampaikan kepada masyarakat melalui legislatif. "Pada dasarnya LKPJ wali kota sesuai dengan program dan capaian pemerintah daerah," katanya.***

 

Halaman:

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah