MEDIA PAKUAN-DPRD dan Pemkot Sukabumi membahas Raperda Perlindungan Anak. Kepastian tersebut setelah fraksi-fraksi di DPRD Kota Sukabumi menyampaikan pandangan umum dan dijawab oleh Wali Kota Sukabumi, Sabtu 16 April 2022.
Pembahasan ini untuk menyesuaikan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 menjadi undang-undang.
Baca Juga: 3 Pekan Buron! Rampok Barang Elektronik Akhirnya Dibekuk Polisi di Surade Sukabumi
Pembahasan ini untuk merevisi Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
“Terkait Raperda penyelenggaraan perlindungan anak, semua bersepakat untuk dibahas dalam menyempurnakan aturan pemenuhan hak anak,” kata Fahmi usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi tahun anggaran 2021.
Wali Kota mengakui, saat ini belum ada pengaturan penyelenggaraan pemenuhan hak anak yang mengacu pada kota layak anak. Juga belum mengatur kelembagaan Gugus tugas kota layak anak di daerahnya.
“Kota layak anak merupakan sistem pembangunan kabupaten/kota yang integrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan,”terang Fahmi.
Baca Juga: Paman Bejat di Cicurug Sukabumi Cabuli Ponakan Sendiri, Sudah Keempat Kalinya Baru Terbongkar
Nantinya keberadaan Perda penyelenggaraan perlindungan anak, kata Fahmi merupakan sebuah kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak anak. Hal ini untuk dapat terciptanya Kota Sukabumi ramah anak.
Editor: Hanif Nasution