MEDIA PAKUAN - 29 unit kendaraan roda dua dari berbagai jenis dikandangkan petugas gabungan, Sabtu 28 April 2024 dini hari. Pengamanan dilakuan personil Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota dan Sub Detasemen Polisi Militer (Sub Denpom) Sukabumi itu, berlangsung disejulah pusat keramaian.
Para pemilik kendaraan terlihat pasrah ketika polisi melakukan serangkaian razia secara mendadak. Mereka hanya menatap kendaraan yang ditumpanginan diangkut ke mobil operasional Satlantas.
Penertibkan pengendara sepeda motor yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong saat menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) akhir pekan di Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi.
Baca Juga: Apa yang Terjadi? Uzekistan Mengerikan, Begini Prediksi U-23 Jika Berhadapan di Perempat Final
Para pengendara sepeda motor ditindak menggunakan surat tilang (bukti pelanggaran) dan mengamankan sepeda motor yang dikendarainya.
Motor yang diamankan dikandangkan sebagai barang bukti pelanggaran Lalulintas di kantor Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih menyampaikan sepeda motor yang dikandangkan tersebut dapat dikembalikan usai masing-masing pengendara mengganti knalpotnya dengan knalpot standar.
"Saat kami menggelar KRYD akhir pekan, kami mengamankan 29 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi sebagai barang bukti pelanggaran Lalulintas," kata Astuti.