Terkait Kasus Dea, Polisi Kantongi Pelaku Konten Kreator Syur di Situs OnlyFans: Tersandung Video Porno

- 29 Maret 2022, 18:01 WIB
Ilustrasi pornografi
Ilustrasi pornografi /UNSPLASH/Dainis Graveris on SexualAlpha/
 
MEDIA PAKUAN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melaporkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang terlibat dalam kasus pornografi Dea OnlyFans.
 
Kabar tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis.
 
"Ada (akun OnlyFans lain). Nanti berikutnya akan kita rilis lagi," ujar Auliansyah Lubis pada Selasa 29 Maret 2022.
 
 
 
 
Auliansyah Lubis melanjutkan, pihaknya akan segera menangkap dan mengungkap semuanya dalam waktu dekat.
 
Namun, Auliansyah tidak menjelaskan secara jelas terkait sosok para kreator porno di situs OnlyFans.
 
"Nanti, tunggu berikutnya ya," jelasnya.
 
 
Dalam kasus ini, Dea dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29, dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30, dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34, dan atau Pasal 9 junctoPasal 35, dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 UU 44/2008 tentang Pornografi.  
 
 
Sebagai informasi, Gusti Ayu Dewanti atau yang lebih akrab disapa Dea telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi yang distribusikannya di situs OnlyFans.
 
 
Dea ditangkap saat berada di kamar kosnya yang berlokasi di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur pada Kamis 24 Maret 2022.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah