Sepekan Sempat Ditunda, Kota Sukabumi Mulai Kembali PTMT: Mulai Selasa 8 Maret 2022 Hari Ini

- 8 Maret 2022, 16:50 WIB
Ilustrasi - Sejumlah murid melaksanakan senam pagi sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT).
Ilustrasi - Sejumlah murid melaksanakan senam pagi sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT). /Antara Foto/Raisan Al Farisi/foc
 
MEDIA PAKUAN - Satuan pendidikan sekolah di Kota Sukabumi dapat melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) kembali mulai hari ini, Selasa 8 Maret 2022.
 
Sejak ditetapkannya Kota Sukabumi pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari tanggal 1 hingga 7 Maret, Pembelajaran Tatap Muka ditunda sementara.
 
 
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi sebelumnya mengambil kebijakan gantinya dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring.
 
 
 
 
Terhitung mulai hari ini hingga 14 Maret 2022, Kota Sukabumi kembali pada kriteria level 3 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan 
Bali.
 
Kendati demikian, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi Mohammad Hasan Asari mengeluarkan Surat Edaran
 terbaru NOMOR PK.02.05/180/Sekretariat /III/ 2022
tentang Penyesuaian Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.
 
 
"PTM 50 persen mulai hari ini," katanya kepada Media Pakuan, Selasa 8 Maret 2022.
 
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas atau PTMT harus mengikuti kebijakan yang tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan pemerintah Kota Sukabumi. Adapun sejumlah aturannya sebagai berikut :
 
 
1. Terhitung mulai tanggal 8 Maret 2022, Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 % dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari;
 
2. Kantin sekolah belum diperbolehkan beroperasi pada pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas;
 
 
3. Satuan Tugas COVID-19 setiap satuan pendidikan berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 Kecamatan untuk memastikan pedagang di lingkungan satuan pendidikan menerapkan protokol kesehatan;
 
4. Satuan pendidikan mengoptimalkan jadwal pengantaran dan penjemputan peserta didik yang sudah dibuat, dan menyusun kembali surat edaran kepada orang tua siswa untuk memastikan setiap peserta didik telah sarapan pagi mengkonsumsi gizi berimbang,
 
 
membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan, dan menghindari kerumunan orang tua/wali 
pada saat pengantaran dan penjemputan peserta didik;
 
5. Pelaksanaan kegiatan olahraga dan ekstra kurikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas;
 
 
6. Kebijakan ini bersifat evaluatif dan akan dilakukan pemberitahuan berikutnya apabila ada perubahan status PPKM serta memperhatikan kondisi lainnya.
 
Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di Kota Sukabumi mulai dari pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia 
Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Kesetaraan.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah