MEDIA PAKUAN-Rencana pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen pada semester genap nanti oleh Dinas Pendidikan Kota Sukabumi pada mendapat sorotan dari DPRD Kota Sukabumi.
Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto mengatakan, SKB 4 menteri yang mengatur PTM 100 persen mengandung banyak kelemahan, terutama tentang pengaturan jarak minimal.
“Ada yang harus ditinjau dalam SKB 4 Menteri yang memperbolehkan PTM. Kalau bisa batalkan dulu ketentuan tentang jarak minimal 1 meter karena sulit diterapkan. Bangku dan mejanya tidak akan cukup,” kata Bambang ketika ditemui wartawan di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu 12 Januari 2022.
Baca Juga: Doddy Kekeh Pindahkan Makam Vanessa, Haji Faisal Ajak Gala Sky Ziarah Ke Makmam Orang Tuanya
Menurut Bambang, ketentuan para siswa harus duduk dengan jarak minimal 1 meter agak berat untuk dilaksanakan. Paling mungkin jarak yang harus diterapkan minimal 50 cm.
Bambang khawatir nanti di sekolah para siswa tidak berdisiplin dalam menerapkan prokes.
Dia meminta Disdikbud Kota Sukabumi membuat kebijakan PTM 100 persen dengan pemberlakuan dua shift.
"Jangan memaksakan siswa belajar tatap muka seluruhnya," katanya.
Selain itu, secara umum SDM pendidik sendiri belum bisa disiplin 100 persen dalam menerapkan protokol kesehatan.