MEDIA PAKUAN - TikTok kini telah resmi menangguhkan semua unggahan video dan streaming aplikasi di Rusia. Penangguhan layanan ini dilakukan setelah disahkannya Undang-undang Berita Palsu oleh Vladimir Putin.
Undang-undang Berita Palsu tersebut menyatakan akan menghukum orang dengan denda atau penjara hingga 15 tahun bila menyebarkan informasi palsu tentang militer Rusia atau menyerukan sanksi terhadap Rusia.
"Mengingat undang-undang berita palsu Rusia, kami tidak punya pilihan selain menangguhkan streaming langsung dan konten baru ke layanan video kami, sementara kami meninjau implikasi keamanan dari undang-undang ini," kata TikTok dikutip dari unggahan di Twitter, Senin 7 Maret 2022.
Baca Juga: Gencatan Senjata Gagal, Rusia Persilakan Warga Ukraina Melarikan Diri ke Negaranya
"Kami akan terus mengevaluasi keadaan yang berkembang di Rusia untuk menentukan kapan kami dapat melanjutkan layanan sepenuhnya, dengan keselamatan sebagai prioritas utama kami," lanjut mereka.
Meski Rusia tak mampu menikmati konten, namun layanan perpesanan dalam aplikasi TikTok disebut tidak akan terpengaruh.
Sebelumnya Rusia telah memblokir Facebook, membatasi akses ke Twitter, dan melarang akses ke situs berita BBC mengingat situs tersebut pro Barat.
Baca Juga: Jadi Trending Topik Medsos, Geprek Bensu Ada di Paris? Ragam Komentar Netizen
Platform video singkat TikTok pun mulai memberikan label untuk akun media yang didukung negara.