MEDIA PAKUAN - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di seluruh satuan pendidikan di Kota Sukabumi kapasitasnya resmi dibatasi kembali menjadi 50 persen.
Pemerintah Kota Sukabumi mengikuti aturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim melalui surat edaran Nomor PK.02.05/046/Sekretariat /II/ 2022 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset RI terkait PTM tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi Hasan Asari yang mana merivisi aturan PTM sebelumnya dengan kapasitas 100 persen.
"Iya, kapasitas PTM di Kota Sukabumi 50 persen," kata Hasan Asari ketika dihubungi Media Pakuan, Senin 7 Februari 2022.
Seperti diketahui dalam beleid ke satu SE Kemendikbudristek tersebut tercantum PTM kapasitas 50 persen berlaku untuk daerah dengan PPKM level 2.
Baca Juga: Waspada Sakit Kepala Akibat Gejala Omicron Berlangsung Lebih Lama, Begini Cara Meredakannya
Sementara saat ini Kota Sukabumi masuk dalam kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 berlaku dari tanggal 1 hingga 7 Februari 2022 sesuai Inmendagri nomor 06 tahun 2022.
"Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua)," tulis Inmendagri tersebut.
Hasan menyebut aturan tersebut berlaku untuk semua sekolah di Kota Sukabumiyang mana orang tua diberikan pilihan untuk mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).***