MEDIA PAKUAN - Aksi Desa Menggugat yang akan berlangsung hari Kamis, 16 Desember 2021 terus mendapatkan dukungan, salah satunya dari Bupati Subang Ruhimat bersama DPRD Kabupaten Subang.
Diketahui dalam surat terpisah yang dikeluarkan pada tanggal 14 Desember 2021 yang di tandatangani oleh Bupati Subang Ruhimat dan Ketua DPRD Kabupaten Subang Narca Sukanda.
Dalam surat tersebut, Bupati Subang bersama DPRD Kabupaten Subang menyatakan dukungannya kepada DPC APDESI Kabupaten Subang, dalam penyampaian aspirasi terkait Revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2021 yang akan berlangsung di Istana Presiden RI dan Kantor DPR RI.
Baca Juga: Jadwal Program Acara NET TV Hari Ini 16 Desember 2021: My Hero Academia dan Shinbi's House
Dukungan dari Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Subang tersebut diapresiasi Ketua DPC APDESI Subang, Lili Rusnali.
"Dukungan dan support dari Pemda dan DPRD Kabupaten Subang, baik moril ataupun materil, sangat membantu perjuangan kami di Jakarta, bersama APDESI seluruh Indonesia," ujar Lili Rusnali saat dikonfirmasi Media Pakuan pada Rabu, 15 Desember 2021.
Lili menambahkan, tuntutan pada kewenangan desa adalah suatu hal yang mutlak dan pemerintah tidak boleh mengintervensinya.
"Kami sudah jelas, kewenangan desa adalah mutlak dan jangan terlalu banyak dikebiri oleh pusat," tegasnya.
Ketua DPC APDESI Kabupaten Sukabumi, Deden Deni Wahyudi mengatakan bahwa mereka sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bupati Subang Ruhamat beserta DPRD Kabupaten Subang yang telah mendukung.
"Kami pengurus APDESI Kabupaten Sukabumi, sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bupati Subang dan DPRD Kabupaten Subang," ujarnya kepada Media Pakuan.
Baca Juga: Gadis Curugkembar Sukabumi Diperkosa Pacar dan Dua Temannya: Korban Kini Tengah Mengandung 8 Bulan
Saat disinggung terkait restu dari Pemda Kabupaten Sukabumi, Deden menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan recana tersebut, namun belum ada tanggapan dari pemerintah daerah.
"Kami sudah melaporkan rencana ini sebelumnya, dan sebenarnya kami sangat berharap mendapatkan dukungan yang sama dari Bupati dan DPRD Kabupaten Sukabumi," lanjutnya.
"Aksi ini untuk kepentingan masyarakat, UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tentang kewenangan tata kelola desa. Melalui dana desa tersebut pembangunan yang sudah terhambat sejak 2 tahun lalu akan berjalan sesuai harapan," jelasnya Deden.***