MEDIA PAKUAN - Ditetapkannya Perpres 104 Tahun 2021 menjadi bahan perbincangan hangat di media sosial peraturan yang ditetapkan Jokowi ini membuat berang para kepala desa yang tidak mengharapkan adanya konflik dengan masyarakat.
Di media sosial sempat beredar surat terbuka yang diduga dari salah seorang kepala desa di Kabupaten Sukabumi yang ditujukan kepada Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Surat terbuka di posting pada tanggal 12 Desember 2021 yang kini sudah dihapus pemilik akun tersebut menyampaikan kekecewaannya terhadap Jokowi karena kepala desa akan sulit menghindari konflik dengan masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris APDESI Kabupaten Sukabumi Tutang Sutiawan yang di hubungi Media Pakuan pada 14 Desember 2021 membenarkan situasi yang kini dihadapi oleh para kepala desa.
"Akibat terbitnya Peraturan Presiden tersebut, semua menjadi kacau rencana pembangunan musrenbangdus, musrenbandes hingga RKPdes, sudah tertunda sejak 2020. Sedangkan masyarakat menginginkan pembangunan infrastruktur," ujarnya.
"Hal ini akan berpotensi berhadapan dengan masalah hukum, sehingga seluruh pemerintah desa di Indonesia menjadi korban ketidakadilan anggaran," menambahnya.
Disinggung terkait adanya postingan salah satu kepala desa di media sosial.
"Wajar saja karena itu kegelisahan para kepala desa saat ini, kami dari pihak DPC APDESI Kabupaten Sukabumi, secara umum menolak Perpres Nomor 104 tahun 2021 tersebut. Untuk itu kami akan mengikuti arahan DPP APDESI terkait adanya aksi Desa Menggugat menuntut revisi Perpres APBN 2022 di jakarta nanti," singkatnya.*** M Himan Hudori