Miris Libatkan Bocah dan BUMN, Berikut 6 Fakta Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi dalam Dua Minggu Terakhir

- 14 Oktober 2021, 20:33 WIB
Kapolres Sukabumi kota, AKBP Zaenal Abidin memperlihatkan barang bukti narkoba di Sukabumi
Kapolres Sukabumi kota, AKBP Zaenal Abidin memperlihatkan barang bukti narkoba di Sukabumi /Manaf muhammad/
 
MEDIA  PAKUAN - Dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba dalam waktu dua minggu terakhir, Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk 16 tersangka, Kamis 14 Oktober 2021.
 
Kendati demikian terdapat beberapa fakta yang membuat masyarakat mengernyitkan dahi dari kasus narkoba di wilayah Sukabumi tersebut.
 
Pasalnya peredaran narkoba dan obat obatan berbahaya ini sudah marak di wilayah Sukabumi.
 
 
Dari keterangan resmi kepolisian Media Pakuan berhasil merangkum 5 fakta dari pengungkapan kasus narkoba dalam dua minggu terakhir, berikut di antaranya :
 
1. Dari 8 kasus Terdapat di 6 TKP Berbeda
 
Dari 16 tersangka yang diamankan mereka terlibat dalam 8 kasus demgan 6 TKP berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota antara lain kecamatan Gunungguruh (1 kasus).
 
Kecamatan Citamiang (1 kasus), Warudoyong (3 kasus), Kebonpedes (1 kasus), Cibeureum (1 kasus), dan Cicantayan (1 kasus).
 
2. Libatkan Anak Kecil.
 
 
Para tersangka kasus peredaran barang haram ini antara lain SMR, IA, ARP, MI, FF, AS, YM, AVH, RH, FH, SW, SF, AS, RC, AS, dan DH.
 
Menurut Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin tersangka ada yang masih di bawah umur. "Paling kecil itu di umur 17 tahun," ungkapnya kepada awak media.
 
3. Merupakan Sindikat Antar-wilayah.
 
 
Zainal Abidin mengatakan para tersangka mendapatkan narkoba dan obat obatan terlarang bukan berasal dari wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dan termasuk sindikat antar-wilayah.
 
"Jaringan antar wilayah, mereka tetap melakukan komunikasi karena barang ini tidak diproduksi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, rata rata dari Jakarta dan Bandung," ucapnya.
 
4. Libatkan Kurir Ekspedisi termasuk dari Perusahaan BUMN.
 
 
Selain termasuk sindikat antar-wilayah, dalam kasus ini dua orang tersangka berprofesi sebagai kurir ekspedisi pengiriman barang.
 
Dua oknum kurir ini berasal dari perusahaan berbeda salah satunya merupakan milik BUMN.
 
"Jelas melakukan kerjasama mereka melakukan komunikasi dengan para pihak yang saat ini sedang kami kembangkan. Pegawainya ada satu kemudian satu lagi jadi dua berstatus pegawai dari jasa pengiriman yang lain," tandasnya.
 
 
"Sifatnya oknum, mereka melakukan komunikasi itu berdasarkan inisiatif pribadi," jelasnya.
 
5. Imbau Masyarakat Ikut Andil dalam Pemberantasan Narkoba
 
Dalam upaya pemberantasan narkoba, Zainal Abidin mengimbau seluruh lapisan masyarakat terlibat dalam perang melawan narkoba.
 
"Jika mengetahui informasi terkait peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang agar menyampaikan ke pihak kepolisian dan mengawasi pihak keluarganya," pungkasnya.
 
6. Merupakan Kasus Tertinggi di Wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota.
 
 
Dengan ditemukannya 8 kasus narkoba dengan 16 tersangka di 6 TKP berbeda dipastikan ini merupakan kasus pidana tertinggi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
 
"Kerawanan kejahatan narkoba, psikotropika, dan obat obatan terlarang masih menjadi kerawanan tertinggi di Polres Sukabumi Kota," ucap Zainal Abidin.
 
Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal berlapis antara lain pasal 111 (ayat 1), 112 (ayat 2), 114 (ayat 2), UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun sampai seumur hidup.
 
 
Kemudian Pasal 62 dengan ancaman maksimal 15 (lima belas) tahun, serta Pasal 196, 197 undang undang yang sama dengan ancaman maksimal 12 tahun.
 
Para tersangka saat ini masih diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota untuk pengembangan kasus lebih jauh.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x