Dua Oknum BUMN, Kurir Ekspedisi Pengiriman Barang di Sukabumi Dibekuk Polisi: Sindikat Narkoba Antar Wilayah

- 14 Oktober 2021, 19:59 WIB
Dua oknum BUMN ditangkap polisi karena menjadi kurir sindikat narkoba. Dia dibekuk personil narkoba Polres Sukabumi Kota
Dua oknum BUMN ditangkap polisi karena menjadi kurir sindikat narkoba. Dia dibekuk personil narkoba Polres Sukabumi Kota /Manaf muhammad/
 
MEDIA PAKUAN - Para tersangka kasus peredaran narkoba di wilayah Sukabumi dalam waktu dua minggu terakhir tidak berkutik ketika diamankan pihak kepolisian, Kamis 14 Oktober 2021.
 
Kurang lebih ada 16 tersangka yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota dalam 8 kasus di enam TKP berbeda.
 
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan dari enam TKP tersebut didominasi dari wilayah kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.
 
 
Selain itu latar belakang profesi dari para tersangka pun beragam mulai dari pengangguran hingga terdapat dua orang kurir ekspedisi pengiriman barang yang berbeda perusahaan.
 
"Jaringan antar wilayah, mereka tetap melakukan komunikasi karena barang ini tidak diproduksi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, rata rata dari Jakarta dan Bandung," kata Zainal Abidin kepada wartawan, Kamis 14 Oktober 2021.
 
"Jelas melakukan kerjasama mereka melakukan komunikasi dengan para pihak yang saat ini sedang kami kembangkan. Pegawainya ada satu kemudian satu lagi jadi dua berstatus pegawai dari jasa pengiriman yang lain," ungkap.
 
 
Para tersangka antara lain SMR, IA, ARP, MI, FF, AS, YM, AVH, RH, FH, SW, SF, AS, RC, AS, dan DH.
 
Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu 99,93 gram, ganja 15,37 gram, lalu obat obatan berbahaya jenis tramadol 1.865 butir, hexymer 15.092 butir, Riklona 318 butir, dan Alprazolam 240 butir.
 
Barang bukti lainnya berupa 16 unit handphone berbagai merk, dua buah kunci leter T, 2 buah ATM BCA, dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp800 ribu.
 
 
Diketahui dua tersangka yang merupakan oknum kurir adalah AVH dan RH. Kedua kurir tersebut berasal dari perusahaan yang berbeda bahkan salah satunya termasuk BUMN.
 
"Sifatnya oknum, mereka melakukan komunikasi itu berdasarkan inisiatif pribadi," pungkas Zainal Abidin.
 
Mereka memanfaatkan profesi kurir untuk mengantarkan barang haram tersebut yang merupakan sindikat antar wilayah.
 
 
Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal berlapis antara lain pasal 111 (ayat 1), 112 (ayat 2), 114 (ayat 2), UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun sampai seumur hidup. Kemudian Pasal 62 dengan ancaman maksimal 15 (lima belas) tahun, serta Pasal 196, 197 undang undang yang sama dengan ancaman maksimal 12 tahun.
 
Dalam perkara ini Satnarkoba Polres Sukabumi Kota masih mengamankan para tersangka guna menelusuri kasus ini lebih jauh.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x