Tersandung Narkoba, Penyanyi Anji Tak Dipenjara Karena Alasan Ini

- 7 Oktober 2021, 13:00 WIB
Tersandung Narkoba, Penyanyi Anji Tak Dipenjara Karena Alasan Ini
Tersandung Narkoba, Penyanyi Anji Tak Dipenjara Karena Alasan Ini /Instagram/@duniamanji/

MEDIA PAKUAN - Erdian Aji Prihartanto atau yang lebih populer dengan nama Anji, tersandung kasus penyalahgunaan narkoba dan ditangkap satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Juni 2021 lalu dengan barang bukti ganja.

Anji didakwa pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas kasus tersebut, Anji terancam menjalani hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga: Brisia Jodie dan Julian Jacob Siap Bawa Hubungan ke Jenjang Serius, Akui Sudah Dewasa

Namun setelah proses sidang, Anji diketahui hanya divonis lima bulan rehabilitasi dan bebas penjara.

Vonis lima bulan rehabilitasi Anji tersebut diputuskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Setelah tuntutan disampaikan, Anji juga sempat menyampaikan pembelaan atau pleidoi secara lisan.

Baca Juga: Alasan Orang Arab Saudi Lebih Memilih Nikah sama Wanita Indonesia, Dikatakan Lebih Enak dan Mudah

Dalam pembelaannya, Anji mengaku menyesal telah menggunakan barang haram tersebut. Ia juga meminta untuk segera dibebaskan.

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: YouTube MOP Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x