Libatkan Anak Kecil, Sindikat Pengedar Narkoba di Sukabumi Dibongkar Polisi: Mereka Berusia Dibawah 17 Tahun

- 14 Oktober 2021, 18:49 WIB
Puluhan pengedar narkoba berusia dibawah umur digiring personil Polres Sukabumi Kota
Puluhan pengedar narkoba berusia dibawah umur digiring personil Polres Sukabumi Kota /Manaf Muhammad/
 
MEDIA PAKUAN - Pengungkapan kasus narkoba di Sukabumi yang dilakukan kepolisian dalam dua minggu terakhir berhasil amankan 16 tersangka dari 8 kasus.
 
Mereka ditangkap di enam TKP berbeda yang didominasi di wilayah kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.
 
Dalam keterangan persnya, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota sebut juga amankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 99,93 gram, ganja 15,37 gram.
 
 
Lalu obat obatan berbahaya jenis tramadol 1.865 butir, hexymer 15.092 butir, Riklona 318 butir, dan Alprazolam 240 butir.
 
Ditambah 16 unit handphone berbagai merk, dua buah kunci leter T, 2 buah ATM BCA, dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp800 ribu.
 
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan 16 tersangka terdiri dari berbagai usia. "Paling kecil itu di umur 17 tahun," kata AKBP Zainal Abidin kepada awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis 14 Oktober 2021.
 
 
Rincian berdasarkan usianya antara lain 17 hingga 25 tahun sebanyak 6 orang, 26 sampai 30 tahun ada 3 orang, dan usia di atas 30 tahun sejumlah 7 orang.
 
Bukan hanya itu, diketahui peredaran narkoba dan obat obatan terlarang ini sudah masuk sindikat antar-wilayah.
 
"Jaringan antar wilayah, mereka tetap melakukan komunikasi karena barang ini tidak diproduksi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, rata rata dari Jakarta dan Bandung," tambahnya.
 
 
Para pelaku menjalankan aksinya dengan mulus memanfaatkan jasa oknum kurir ekspedisi pengiriman barang dari dua perusahaan berbeda.
 
"Jelas melakukan kerjasama mereka melakukan komunikasi dengan para pihak yang saat ini sedang kami kembangkan," pungkasnya.
 
"Pegawainya ada satu kemudian satu lagi jadi dua berstatus pegawai dari jasa pengiriman yang lain," tandasnya.
 
 
Mereka dijerat pasal 111 (ayat 1), 112 (ayat 2), 114 (ayat 2), UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun sampai seumur hidup. Kemudian Pasal 62 dengan ancaman maksimal 15 (lima belas) tahun, serta Pasal 196, 197 undang undang yang sama dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
 
Untuk mendapatkan informasi lebih jauh dalam proses penyelidikan, para tersangka saat ini masih berada dalam tahanan Polres Sukabumi Kota beserta barang buktinya.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x