"Memang benar, pagi tadi sekitar jam 05.00 WIB, kami berhasil mengamankan ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar di rumah kontrakan yang dihuni oleh terduga pelaku DYP di Kampung Sindangpalay Desa Sindangpalay Cicurug Sukabumi," ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto.
Murdianto mengatakan kasus peredaran obat berbahaya ini terungkap setelah sebelumnya polisi berhasil menangkap F, salah satu terduga pelaku penyalahguna obat Tramadol di Jalan KH. A Sanusi Warudoyong.
" DYP kami jerat dengan pasal 197 Jo pasal 106, pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), Undang undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"katanya. ***