Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Sita Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar

- 22 Agustus 2021, 13:03 WIB
Pelaku edar obat tanpa ijin ditangkap personil Polres Sukabumi Kota
Pelaku edar obat tanpa ijin ditangkap personil Polres Sukabumi Kota /

"Memang benar, pagi tadi sekitar jam 05.00 WIB, kami berhasil mengamankan ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar di rumah kontrakan yang dihuni oleh terduga pelaku DYP di Kampung Sindangpalay Desa Sindangpalay Cicurug Sukabumi," ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto.

Murdianto mengatakan kasus peredaran obat berbahaya ini terungkap setelah sebelumnya polisi  berhasil menangkap F, salah satu terduga pelaku penyalahguna obat Tramadol di Jalan KH. A Sanusi Warudoyong.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Kecewa, Positif Covid-19 Hingga Alami Badai Sitokin Meski Telah Jalani Pola Hidup Sehat

" DYP kami jerat dengan pasal 197 Jo pasal 106, pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), Undang undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"katanya. ***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Polres Sukabumi Kota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x