Polres Sukabumi Sita Ribuan Gram Narkotika, 88 Terduga Pelaku Diamankan

- 20 Agustus 2021, 18:25 WIB
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah saat memberikan keterangan pres terkait kasus penyalahgunaan narkotika selama enam bulan di wilayah hukum kerjanya/ISTIMEWA
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah saat memberikan keterangan pres terkait kasus penyalahgunaan narkotika selama enam bulan di wilayah hukum kerjanya/ISTIMEWA /
 
 
MEDIA PAKUAN-Peredaran narkoba di Sukabumi masih marak selama enam bulan terakhir.
 
Sat Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengamankan 88 terduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut sejak Maret 2021. 
 
"Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan yang telah berhasil diungkapkan Satnarkoba Polres Sukabumi, hampir waktu 6 bulan terakhir sebanyak 67 kasus, narkotika 35 kasus, obat keras terbatas 32 kasus, total tersangka ada 88 orang, 79 orang laki dan 9 wanita," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Jumat, 20 Agustus 2021.
Dari keseluruhan tersangka, kasus peredaran sabu-sabu mendominasi dengan 41 orang tersangka terdiri dari 36 orang laki laki dan 5 orang perempuan.
 
Kemudian kasus obat obatan terlarang terdapat 38 orang dengan 34 laki laki dan 4 perempuan, lalu 6 laki laki untuk kasus ganja kering, dan 3 laki laki untuk kasus tembakau sintetis.
 
Barang bukti yang diamankan berupa 2.017, 68 Gram ganja kering, 208, 23 gram sabu, 8,75 Gram tembakau sintetis, 7 butir ekstasi dan 28.486 butir obat keras terbatas.
 
"Jadi para tersangka ini, didalam melakukan peredaran narkotika, jenis ganja, sabu dan obat obatan itu ditempel di tempat tempat tertentu," ucapnya.
Dari keseluruhan kasus sebagian masih diamankan di Mapolres Sukabumi untuk proses penyelidikan dengan ancaman pasal 114 dan 111 atau pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 4 hingga maksimal seumur hidup, dan pasal 196 dan 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.
 
"Semuanya dari perkara 67 kasus ini, sebanyak 35 kasus perkara selesai, sementara 32 kasus masih dalam proses lidik," sambungnya.
 
Diketahui para tersangka merupakan jaringan sindikat narkoba wilayah Kabupaten Sukabumi.***

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x