MEDIA PAKUAN -Ribuan butir obat tanpa izin edar berhasil disita personil Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota dalma serangkaian penyergapan.
Selain menyita, polisi berpakain preman membekuk pelaku pengedar obat keras. DYP (32) di Kampung Sindangpalay RT. 04/07 Desa Sindangpalay Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, Minggu 22 Agustus 2021 ditangkap pasca penggeledahan.
Penggeledahan dirumah diduga setelah ditemukan obat tanpa izin rumahnya. Sebanyak 2430 butir obat jenis Tramadol HCI 50mg, 4000 butir Hexymer dan 2000 butir Dextro berhasil diamankan.
Baca Juga: Ingin Wajah Glowing dan Awet Muda?, Berikut Ramuan Herbal Yang Dapat Membantu Meremajakan Kulit
Selain itu, Polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit telepon seluler. Sebuah tas dan uang hasil penjualan sebesar 450 Ribu rupiah turut diamankan polisi
Pengungkapan kasus peredara sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut berawal saat personil Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap F.
Terduga penyalahguna obat jenis Tramadol di Jalan KH. A. Sanusi Kelurahan Gunungpuyuh Kecamatan Gunung Puyuh Kota Sukabumi.
Baca Juga: Niat Puasa Sunnah Ayyamul Bidh, Seperti Puasa Sepanjang Tahun Berikut Dalilnya
Dari pengakuan F tersebut akhirnya Polisi berhasil mengamankan DYP berikut barang bukti ribuan butir obat berbahaya di rumah kontrakannya di Sindangpalaya Cicurug Kabupaten Sukabumi.