Sesal Vanesa Angel saat Harus Masuk Bui Akibat Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

- 5 November 2020, 18:38 WIB
Vanessa Angel tampak menahan tangis usai divonis kurungan tiga bulan penjara.
Vanessa Angel tampak menahan tangis usai divonis kurungan tiga bulan penjara. /Dok. PMJ News/
 
MEDIA PAKUAN- Vanessa Angel dijatuhi hukuman bui selama tiga bulan dan harus menjalani hidupnya di dalam penjara setelah dinyatakan bersalah akibat penyalaggunaan narkoba mengonsumsi.
 
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak dan memiliki psikotropika,” demikian kata Hakim Ketua Setyanto Hermawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis 05 November 2020.
 
 
Aktris itu divonis, karena melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika, dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
 
 
Hakim menetapkan bahwa perempuan itu bisa dikurangi masa kurunganya selama menjalani proses persidangan.
 
Tetapi vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman enam bulan penjara atas kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax.  juga dihukum membayar denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
 
 
Vanessa Angel dalam pleidoinya juga mengakui ia telah menyalahi prosedur ketika membeli pil Xanax di salah satu apotek di Surabaya, Jawa Timur. 
 
Karena itu Vanessa sangat menyesal, pihak polisi telah menyita barang bukti berupa 20 pil.
 
 
Menurut Vanessa, tindakannya itu telah melukai hati keluarganya. Vanessa juga meminta keringanan hukuman saat membacakan pleidoi.
 
Bahkan, dirinya meminta keringanan hukuman karena dia seorang ibu dari satu anak.***
 

Editor: A. Rohman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x