Persyaratan Lengkap Penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu Awal Juli 2021, Simak Berikut Daftarnya

- 1 Juli 2021, 11:52 WIB
ILUSTRASI: Login link ini untuk cek penerima BLT Dana Desa via online.
ILUSTRASI: Login link ini untuk cek penerima BLT Dana Desa via online. /Tangkap layar instagram.com/@ditjenpk



MEDIA PAKUAN
 - Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ingin mendapatkan BLT Dana Desa, harus memenuhi beberapa persyaratan umumnya.

Persyaratan tersebut memang menentukan dapat atau tidaknya BLT Dana Desa Rp300 ribu pada awal Juli 2021.

Maka dari itu, persiapkanlah dari sekarang persyaratan tersebut agar bisa cepat dapat BLT Dana Desa Rp300 ribu awal Juli 2021.

Baca Juga: Asmara Kandas, Ria Ricis Tak Terima Dijodohkan Sebut 'Johan' Jodoh Ditangan Tuhan

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.

Pengiriman BLT Desa kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

Baca Juga: Gandeng Tangan Celine Evangelista, Vicky Prasetyo dan Karina Ocktaranny Kembali Ribut

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Baca Juga: Golongan Ini Tidak Bakal Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta 2021, Simak Daftarnya

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah