KPM Bisa Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu Awal Juli 2021, Ini 3 Kriteria Penerimanya

- 27 Juni 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi dana bansos BST Kemensos Rp300 ribu yang dijadwalkan cair bulan Juni 2021 untuk KPM yang terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id.
Ilustrasi dana bansos BST Kemensos Rp300 ribu yang dijadwalkan cair bulan Juni 2021 untuk KPM yang terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id. /pixabay.com/EmAji

MEDIA PAKUAN - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp300 ribu pada awal Juli 2021.

Namun untuk mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu ini kalian harus memenuhi beberapa kriteria tertentu.

Selain itu, para peserta KPM juga harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bisa dapat BLT Dana Desa.

Baca Juga: Akting Song Kang Dikritik Hingga Sebabkan Rating Nevertheless Anjlok, Ada Apa?

Disalurkannya BLT Dana Desa bertujuan untuk membantu para warga pedesaan, agar bisa meningkatkan daya belinya.

Maka dari itu, proses pemulihan perekonomian di Daerah-Daerah bisa lebih cepat.

Program BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

Baca Juga: Piala Euro 2020, laga Jerman vs Hungaria Diwarnai Aksi Unjuk Rasa Pro LGBT

BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan saja dan juga terdampak pandemi Covid-19.

Maka, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.

Baca Juga: JADI PANUTAN DI TIM RANS! Patrich Wanggai Ajarkan Pemain Muda Cilegon FC

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: Rakyat Palestina Berdemo Ingin Lengserkan Presiden Mahmoud Abbas, Kenapa?

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.

Baca Juga: 3 Bansos Kemensos Ini Bisa Cair Cuma Pakai KTP, Login bansos.siks.kemsos.go.id dan dtks.kemensos.go.id

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x