Hanya Kriteria Ini Bisa Dapatkan BLT Dana Desa Rp300 Ribu Awal Juli 2021, Buruan Segera Daftar

- 29 Juni 2021, 10:40 WIB
Kabar Baik, BLT UMKM Tahun 2021 Rp1,2 Juta Cair Lagi, Catat Cara Daftar Online Banpres BPUM PNM Mekaar BRI dan BNI Ini.
Kabar Baik, BLT UMKM Tahun 2021 Rp1,2 Juta Cair Lagi, Catat Cara Daftar Online Banpres BPUM PNM Mekaar BRI dan BNI Ini. //ANTARA/

MEDIA PAKUAN - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bisa didapatkan dengan memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan.

Program BLT Dana Desa Rp300 ribu ini disalurkan oleh Kementerian Desa (Kemendes) pada awal Juli 2021.

Maka dari itu, para masyarakat harus segera daftar ke pihak Kantor Desa agar bisa cepat dapat BLT Dana Desa Rp300 ribu.

Baca Juga: Bansos Sembako dari Kemensos Bisa Didapat Pada Awal Juli 2021, Berikut Ini Cara Lengkap Buat KKS

Bagi mereka yang tergolong tidak mampu di Desanya, karena dari pandemi Covid-19. Maka, boleh mendapatkan BLT Rp300 ribu.

Dengan adanya BLT Dana Desa ini, maka roda perekonomian di Desa akan tetap berjalan semestinya.

Terdapat beberapa kriteria yang boleh menerima BLT Dana Desa yaitu diantaranya, keluarga miskin atau tidak mampu berdomisili di Desa masing-masing.

Baca Juga: Kantor Pos Indonesia Buka Lowongan Kerja BUMN Juni 2021: Butuhkan Tenaga Frontliner, Minimal Lulusan SMA SMK

Selanjutnya, belum pernah dapat bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako.

Ada lagi, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan program bansos pemerintah yang lainnya.

Dalam proses pendataan, keluarga penerima harus mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Beginilah Cara Buat SKU agar Bisa Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta, Berikut Persyaratannya

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa yaitu diantaranya petani, yang nantinya bisa dibelikan untuk pupuk.Anggaran BLT Dana Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

Dana tersebut itu disalurkan melalui APBD kabupaten atau kota, yang dimana dana itu juga digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah.

Kemudian, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Penggunaan Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, tentang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemendes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x