Sudah Terdaftar Sebagai KPM? Buruan Dapatkan BLT Dana Desa Rp300 Ribu Awal Juli 2021

- 30 Juni 2021, 11:40 WIB
Sudah Terdaftar Sebagai KPM? Buruan Dapatkan BLT Dana Desa Rp300 Ribu Awal Juli 2021
Sudah Terdaftar Sebagai KPM? Buruan Dapatkan BLT Dana Desa Rp300 Ribu Awal Juli 2021 /Pixabay
MEDIA PAKUAN - Perlu kalian ketahui bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu.

Program BLT Dana Desa Rp300 ribu ini kembali disalurkan oleh Kementerian Desa (Kemendes) pada awal Juli 2021 nanti.

Selain terdaftar sebagai KPM, calon penerima BLT Dana Desa Rp300 ribu juga harus terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
 

Disalurkannya BLT Dana Desa bertujuan untuk membantu para warga pedesaan, agar bisa meningkatkan daya belinya.

Maka dari itu, proses pemulihan perekonomian di Daerah-Daerah bisa lebih cepat.

Program BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.
 
Baca Juga: Inilah Bocoran Formasi Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Berikut Daftar Lengkap Terbarunya

BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan saja dan juga terdampak pandemi Covid-19.

Maka, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.
 
Baca Juga: Kembali Unggah Video dengan Kekasih, Lucinta Luna Beberkan Sikap Idris Bozkurt : Ganas!

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.
 
Baca Juga: Cek Fakta, Video Syur 20 Detik,! Nathalie Holscher Sudah 4x Di Obok-Obok Oleh Manajernya'.

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.
 
Baca Juga: Buru Dapatkan Segera, Poco M3 Pro 5G Resmi Rilis menjadi HP 5G Termurah Menggeser Samsung dan Realme

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Siti Andini


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah