6 Terdakwa Kasus Narkoba Jaringan Internasional Asal Sukabumi Lolos Hukuman Mati, Simak Alasannya

- 26 Juni 2021, 20:09 WIB
Ilustrasi hukuman mati di tiang gantung.
Ilustrasi hukuman mati di tiang gantung. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna /Pikiran Rakyat
 
 
MEDIA PAKUAN-Enam warga Sukabumi yang menjadi terdakwa kasus narkotika jaringan internasional pada Juni 2020 lalu dipastikan lolos hukuman mati.
 
Mereka lolos hukuman mati setelah kuasa hukum mengajukan banding yang dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
 
"Banding kami diterima Pengadilan Tinggi Bandung. Kami menangani enam terdakwa Sabu bola yang di Perumahan Taman Anggrek Sukaraja," kata Koordinator kantor hukum Bahari Sukabumi Dedi Setiadi, Sabtu 26 Juni 2021.
 
 
Dedi mengatakan alasan mereka bisa lolos hukuman mati karena bukan terlibat sebagai pemeran utama.
 
Hukuman pun diringankan menjadi hanya belasan tahun penjara yang diberikan kepada mereka.
 
"Permohonan banding kita diterima dan sesuai dengan fakta-fakta hukum serta peran masing-masing. Sebab dari 13 terdakwa ini perannya berbeda-beda dan putusannya juga harus berbeda. Itu berkeadilan dan berketuhanan," sambungnya.
 
 
Pengajuan banding kantor hukum Bahari Sukabumi tersebut untuk enam terdakwa yaitu Basuki Kosasih alias Ebes, Ilan, Sukendar alias Batak, dan Nandar Hidayat alias Ipey yang menerima 15 tahun hukuman penjara.
 
Kemudian Yunan Febdiantono Citavaga dan Riris Rismanto alias Santri. Keduanya diganjar hukuman 18 tahun penjara.
 
Keenam terdakwa yang lolos mereka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mana empat diantaranya berprofesi sebagai nelayan di Palabuhanratu.
 
 
"Kami membantu keadilan untuk enam terdakwa karena di situ ada peran-perannya. Ada peran utama, peran pembantu, figuran, dan lain-lain. Secara hukum tetap harus dibedakan," ucapnya.
 
"Makanya kami merasa tertarik untuk membantu, mulai dari pendampingan di Polda Metro sampai persidangan dan banding hari ini," jelasnya.
 
Peran yang dilakoni enam terdakwa berbeda beda, dimana empat nelayan tadi menjemput sabu dari laut ke Palabuhanratu.
 
 
Setelah itu barang haram tersebut dibawa ke Perumahan Taman Anggrek Sukaraja oleh dua terdakwa lainnya yakni Yunan Febdiantono Citavaga dan Riris Rismanto alias Santri.
 
Terdakwa seluruhnya berjumlah 13 orang yang sembilan diantaranya merupakan warga negara Indonesia dan empat lainnya warga negara asing.
 
Usai sidang berlangsung, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto mengatakan vonis putusan hukum untuk terdakwa oleh Majelis Hakim sesuai tuntunan dari Jaksa Penuntut Umum.
 
 
"Selain 13 terdakwa narkotika, ada satu orang WNI yang dikenakan Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan vonis pidana lima tahun. Putusan Majelis Hakim untuk kasus TPPU masih sama dengan tuntutan JPU sebelumnya," kata Bambang dalam konferensi pers.
 
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak menjatuhkan vonis hukuman mati untuk 13 terdakwa dengan barang bukti sabu seberat 359,37 kilogram pada Selasa 6 April 2021 lalu secara virtual.
 
Ketika itu sidang dilakukan terpisah dimana Majelis Hakim berada di Pengadilan Negeri Cibadak kantor Palabuhanratu, kemudian Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, dan terdakwa di Lapas Warungkiara.
 
 
Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Aslan Ainin dan hakim anggota Zulkarnaen dan Lisa Fatmasari. Lalu Jaksa Penuntut Umum dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Dista Anggara.
 
Kasus jaringan narkoba internasional Timur Tengah ini sebelumnya dirilis Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia pada Kamis 4 Juni 2020 lalu. (Manaf Muhammad)

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x