Bopak Dituntut Hukuman Mati Lantaran Terlibat Penyelundupan Narkoba di Sukabumi

- 23 Juni 2021, 16:42 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /



MEDIA PAKUAN-Terdakwa penyelundup ratusan kilogram narkoba jenis sabu di Sukabumi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukabumi, Jawa Barat, Selasa 22 Juni 2021.

Dalam sidang yang dilakukan secara virtual tersebut, JPU menuntut terdakwa Samsul Bahri alias Bopak hukuman mati dan meminta Majelis Hakim Negeri Sukabumi untuk mengabulkannya.
Baca Juga: Ngetag Akun Facebook Mantan Wakapolres Sukabumi Kota, Pemuda Ini Ngaku Akunnya Dibajak
"Pasal yang dijerat kepada terdakwa Bopak, yakni Pasal 114 ayat 2 Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sukabumi Dista Anggara.

Dalam kasus tersebut, Bopak berperan melancarkan aksi terlarang tersebut dengan menjemput dan memindahkan 20 karung sabu sabu seberat 402 kilogram dari Timur Tengah ke mobil yang sudah berada di areal Dermaga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Penyeludupan tersebut dilakukan melalui jalur perairan laut di Pantai Palabuhanratu.

Selain membantu dalam memindahkan barang haram tersebut, Bopak juga berperan menyediakan BBM.

"Peran Samsul Bahri adalah menyediakan BBM dan ikut menurunkan sabu-sabu, bahkan dari keterangan dan pemeriksaan saksi terdakwa mengetahui pekerjaan yang diberikan pelaku lain karena sempat ada obrolan antara Bopak dan saksi (Nandar Hidayat) untuk mengambil sabu-sabu dari jaringan internasional," kata Dista.
Baca Juga: Akibat Penyangga Jebol, Satu Rumah Tergerus Longsor di Gunung Puyuh Kota Sukabumi
Peran penting yang dilakukan Bopak, Dista berharap terdakwa mendapat vonis hukuman mati dari Majelis Hakim.

Dista juga mengatakan, Bopak telah melakukan tindakan yang sangat berpotensi menghancurkan generasi bangsa, bahkan dapat menyebabkan kematian.

Namun, polisi berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sabu sabu jaringan internasional di Sukabumi. (Manaf Muhammad)


Editor: Hanif Nasution

Sumber: ANTARANEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x