THR untuk pekerja akan dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7 sebelum lebaran.
Sedangkan untuk PNS,TNI dan Polri pencairan THR akan dilakukan pada H-10 Lebaran.
Baca Juga: Gunakan Dana Desa untuk Beli Senjata, TNI Polri Ungkap Sumber KKB Papua
"(THR untuk) ASN dan prajurit TNI, Polri, ini difinalisasi oleh Bu Menteri Keuangan dan dibayar H-10. THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7 sebelum lebaran," ungkap Airlangga dalam konferensi pers Senin, 19 April 2021.
Airlangga mengungkapkan sejumlah langkah pemerintah untuk mengenjot perekonomian Indonesia di momen Lebaran ini, salah satunya dengan mambayar THR baik bagi pegawai swasta maupun untuk PNS, TNI dan Polri.
Selain itu, langkah selanjutnya adalah mempercepat penyaluran bantuan sosial.
" Kemudian terkait perlindungan sosial dan sembako, akan terus dilakukan pada bulan Mei hingga Juni dan dibayar diawal bulan Mei", katanya dalam Konferensi pers, Senin, 19 April 2021
Nominal besaran THR PNS dan Pensiunan, ungkap Airlangga, sudah diatur didalam peraturan pemerintah (PP)No.24/2020.
Yang meliputi gajih pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.