Airlangga Sebut THR Diberikan H - 10, Ini Kata Direktur Anggaran : Saya Tidak Ingin Terburu-buru, Sabar Ya

- 21 April 2021, 13:37 WIB
Mentri Perekonomian yang juga ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto./Pikiran Rakyat/
Mentri Perekonomian yang juga ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto./Pikiran Rakyat/ /

 

 

MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui Kementerian Perekonomian mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh.

THR bagi pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera cair.

Saat ini pemerintah sedang menfinalisasi payung hukum bagi pencairan THR PNS.

Selain itu juga, THR akan diberikan kepada TNI dan Polri.

Baca Juga: Baru Seumur Jagung, Klub Sepakbola Rans Cilegon FC Milik Raffi Ahmad Diprotes Ivan Gunawan, Corbuzier Ragu

Aturan soal pemeberian THR keagamaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga mengungkapkan beberapa fakta mengenai waktu kapan cairnya THR bagi para pekerja.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x