MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui Kementerian Perekonomian mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh.
THR bagi pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera cair.
Saat ini pemerintah sedang menfinalisasi payung hukum bagi pencairan THR PNS.
Selain itu juga, THR akan diberikan kepada TNI dan Polri.
Aturan soal pemeberian THR keagamaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga mengungkapkan beberapa fakta mengenai waktu kapan cairnya THR bagi para pekerja.