Baca Juga: Atalia Praratya Tulis Ciri Kartini Masa Kini : Tak Gentar Menghadapi Zaman
MEDIA PAKUAN - Baleskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta Driketorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham untuk mencabut paspor milik buronan Jozeph Paul Zhang.
Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soejomoelyono telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama karena mengaku sebagai Nabi ke-26.
Kabareskrim Polri mengatakan bakal melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan Kemenkumham untuk segera mencabut paspor Jozeph Paul Zhang.
Baca Juga: Bangkit Dari Keterpurukan Felicia Tissue Pamer Wajah Super Cantiknya, Buat Kaesang Pangerep Menyesal
Kita koordinasi dengan imigrasi, semoga saran kita diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencabut paspor yang bersangkutan," tutur Agus saat dikonfirmasi, Rabu, 21 April 2021.
Agus Andrianto optimis pencabutan paspor buronan penodaan agama yang dilakukan Jozeph Paul Zhang akan bisa memepersempit ruang gerak tersangka yang kini diketahui telah melarikan diri ke Jerman.
Lanjut Agus, hal ini juga sebagai upaya untuk mempersulit Zhang jika bermaksud kabur dari kejaran petugas dengan berpindah-pindah negara.
Baca Juga: Ada Apa? Sule dan Nathalie Diterpa Isu Negatif, Putri Delina: Kebenaran Akan Terungkap
Kalau mau ke mana-mana kan diamankan, berpotensi untuk dideportasi," kata Agus.