MEDIA PAKUAN - Pemerintah merencanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 bagi buruh dan pekerja akan diberikan dengan cara dicicil.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut hingga saat ini masih ada perusahaan yang belum selesai membayar cicilan THR tahun 2020 bagi buruh dan pekerjanya.
Disisi lain, kalangan dunia usaha berharap pencairan bantuan sosial yang dijanjikan pemerintah di tahun 2021 atau Idul fitri 1442 Hijriah akan mendongkrak konsumsi dan permintaan pasar.
Baca Juga: Saingin Nia Danyati, Regina Andriane Mantan Istri Siri Farhat Abbas Tampil Beda Bak ABG
Sehingga dengan bantuan sosial dari pemerintah tersebut bisa tetap mendorong pemulihan ekonomi meski ada kebijakan larangan mudik.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin seperti dikutip dari rilis DPR pada Rabu, 31 Maret 2021.
Lebih lanjut politikus partai Golkar ini menyampaikan pihaknya mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap pembayaran THR dengan cara dicicil.
Pasalnya pembayaran THR dengan mekanisme dicicil akan mempengaruhi daya beli masyarakat khususnya saat bulan suci Ramadan dan hari raya Idulfitri.