THR Wajib Diberikan 7 Hari Sebelum Lebaran, Segini Besaran yang Harus Diterima Pekerja

- 12 April 2021, 14:08 WIB
Ilustrasi uang tunjangan hari raya alias THR jelang Lebaran 2021
Ilustrasi uang tunjangan hari raya alias THR jelang Lebaran 2021 /Pixabay/EmAji/

MEDIA PAKUAN - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Miris! Pandemi dan Kelaparan Paksa Warga Meksiko Jadi Pekerja Seks, Apapun Mereka Lakukan Demi Membeli Makanan

Menurut Ida, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

"Secara khusus dalam masa pemulihan ekonomi ini THR tentu dapat menjadi stimulus konsumsi masyarkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya dalam press release Virtual, Senin 12 April 2021.

Ida Fauziyah meminta perusahaan agar waktu pembayaran atau pemberian THR keagamaan dilakukan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," tegasnya.

Baca Juga: THR Lebaran 2021, Begini Kebijakan dari Menaker Ida Fauziyah!

Lebih jauh Ida menjelaskan, realisasi pembayaran THR hari raya idul fitri diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x