THR Lebaran 2021, Begini Kebijakan dari Menaker Ida Fauziyah!

- 12 April 2021, 11:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah meminta setiap perusahaan untuk memberikan THR paling lambat sebelum hari raya.
Menaker Ida Fauziyah meminta setiap perusahaan untuk memberikan THR paling lambat sebelum hari raya. /Instagram/@idafauziyahnu

MEDIA PAKUAN - Terkait tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan kebijakan.

Ida mengatakan perusahaan wajib memberikan pegawainya THR sesuai dengan yang telah diatur dalam perundangan-undangan.

Ia mengatakan THR paling lambat diberikan oleh perusahaan satu hari sebelum lebaran tiba.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di PT Pegadaian April 2021, Butuhkan Staf Pendukung Transaksi Kas

"Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," katanya dikutip dari antaranews.com pada Senin, 12 April 2021.

Dirinya juga mengatakan hal tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Peringati Hari Nasional, Militer Israel Tutup Seluruh Wilayah Tepi Barat dan Jalur Gaza Palestina

Untuk itu dirinya meminta para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja.

"Mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang berdasarkan laporkan keuangan internal perusahaan yang transparan," kata Ida.

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x