MEDIA PAKUAN - Menyambut bulan Ramadhan dan Idul Fitri, banyak persiapan yang perlu dilakukan, begitupun dengan sejumlah perusahaan.
Menjelang Idul Fitri, perusahaan dituntut untuk memberikan THR kepada para pegawainya.
Berdasarkan pernyataan Disnaker, Kota Sukabumi rupanya belum bisa memastikan pembayaran THR tahun ini harus dilakukan secara penuh (full) atau dicicil.
Baca Juga: China Kirim Beberapa Pesawat Tempur ke Taiwan, Menlu: Akan Berjuang Sampai Akhir Jika Ada Perang
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi masih menunggu terkait kepastian Tunjangan Hari raya (THR) Idul Fitri 2021.
Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Didin Syaripudin mengatakan pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) dari kementerian terkait THR apakah akan diberikan secara penuh atau Dicicil.
"Terkait THR, kita masih menunggu SE dari Kementrian dulu," katanya pada Kamis, 8 April 2021.
Baca Juga: KPK Eksekusi Mantan Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin Bandung Selama 7 Tahun
Ia mengatakan biasanya pada tahun sebelumnya THR akan diberikan dua pekan sebelum hari raya Idul Fitri. Namun, untuk tahun ini ia belum bisa memastikan terkait aturan tersebut.