Polres Sukabumi Kota Tegaskan akan Putar Balik Kendaraan dari Luar Kota yang Mudik ke Arah Sukabumi

- 13 April 2021, 10:22 WIB
Polres Sukabumi Kota akan putar balik pengendara mobil yang mudik
Polres Sukabumi Kota akan putar balik pengendara mobil yang mudik /Manaf
 
MEDIA PAKUAN - Jajaran Polres Sukabumi Kota menegaskan pelarangan mudik pulang kampung bagi seluruh masyarakat.
 
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Sujana yang mengatakan, pelarangan mutlak bagi warga yang mudik.
 
Pemberlakuan ini bukan tanpa alasan melainkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19.
 
"Untuk tahun ini ada tambahan yaitu dilarang mudik jadi poin poin yang jadi sasaran kita untuk memutus mata rantai Covid 19 itu yang udah biasa dilaksanakan adalah prokes dan juga dari Polres Sukabumi Kota juga dengan Polsek jajaran juga melaksanakan prokes dan juga kamsetib lantas. Dan juga satu poin yang menjadi atensi yaitu dilarang mudik" tandasnya di hadapan wartawan kemarin Senin 12 April 2021.
 
Untuk teknis pelaksanaannya Polres Sukabumi Kota akan mengerahkan pasukan di wilayah perbatasan keluar masuknya kendaraan dari luar kota.
 
 
 
"Di perbatasan dilaksanakan pos pos penyekatan apabila kedapatan orang luar kita puter balikan" lanjut Sujana.
 
Saat ini masyarakat terus disosialisasi dan diedukasi untuk tidak melakukan mudik pulang kampung lebaran.
 
"Untuk penegakkan hukum kita selektif prioritas tapi tetep kita yang diutamakan adalah penyuluhan sosialisasi untuk tidak melanggar prokes dan tidak melanggar mudik lebaran" pungkasnya.
 
Sebelumnya Pemerintah Indonesia telah melarang aktivitas mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 H dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 melalui Surat Edaran No 13/2021 yang dikeluarkan Satgas Covid 19.***Manaf.

Editor: Adi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x