MEDIA PAKUAN-Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H.
Kebijakan ini sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama perayaan Idul Fitri mendatang.
Bagi seseorang yang masih nekad mudik, akan dikenakan hukuman tegas berupa sanksi denda, sanksi sosial, hingga pidana.
Baca Juga: Mudik Tahun Ini Dilarang, Kecuali 6 Golongan Ini
Dikutip dari Pikiran Rakyat, Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo mengatakan, penerbitan SE tersebut bertujuan untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat.
Selain itu, hal ini juga untuk mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama Ramadhan 1442 H dan Idul Fitri 2021.
“Periode peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah adalah tanggal 6–17 Mei 2021 dan upaya pengendalian Covid-19 adalah selama bulan suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri,” ujar Doni Monardo, Kamis 8 April 2021.
Meskipun ada penurunan angka positif dari kasus corona di Indonesia, larangan mudik tetap ditegaskan lantaran pandemi Covid-19 di Tanah Air masih belum usai.
Tak hanya itu, dalam SE tersebut juga diatur terkait protokol peniadaan mudik, pencegahan, dan pengendalian Covid-19.