Kementerian Perhubungan Tutup Akses Transportasi Mudik Lebaran: Tapi Boleh Bepergian

- 9 April 2021, 11:19 WIB
Dilarang dalam masa pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021.*
Dilarang dalam masa pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021.* /ANTARA/Dedhez Anggara



MEDIA PAKUAN - Kementerian Perhubungan memastikan akan menutup akses transportasi  yang biasa digunakan masyarakat untuk mudik Lebaran.

Untuk mudik lebaran idul fitri tahun ini Kementerian Perhubungan menghentikan transportasi dari kota yang menuju ke daerah.

Hal ini akan dilakukan pemerintah selama masa larangan mudik lebaran Idul Fitri, yaitu tanggal 6 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021.

Dalam melaksanakan kebijakannya tersebut Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran.

Baca Juga: Ketahuilah! BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair April 2021, Tetapi Hanya untuk Kriteria Ini

Baca Juga: Lakukan 6 Amalan ini, Insya Alloh Ramdhan 1442 Hijriyah Ibadah Anda Diterima Alloh SWT

Pengendalian moda transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan sarana transportasi mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Kendati demikian, untuk transportasi wilayah perkotaan masih bisa beroperasi. Yang masih dapat beroperasi hanya moda angkutan darat, seperti bus, angkot, dan kereta api.

Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, di perkotaan seperti Jabodetabek, masyarakat masih bisa melakukan perjalanan antar kota selama masa larangan mudik tersebut.

"Untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang ditentukan di dalam Permenhub masih boleh melakukan kegiatan pergerakan," katanya seperti dikutip dari PMJNews, Jum'at 9 April 2021.

Baca Juga: Usai Penembakan dan Pembakaran Guru di Papua, TNI-Polri Buru KKB Nau Waker

Baca Juga: Usai Penembakan dan Pembakaran Guru di Papua, TNI-Polri Buru KKB Nau Waker

Selain Jabodetabek, wilayah lain yang diperbolehkan yaitu Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.

"Kemudian, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi," ujarnya.

Lalu Yogyakarta Raya, Solo Raya, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan juga Maros.

"Jadi, kalau untuk angkutan kota tetap berjalan tapi akan pembatalan frekuensi dan operasional macet," tandasnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x