MEDIA PAKUAN-Pemerintah Indonesia melarang mudik pada liburan Idul Fitri tahun 2021.
Namun, menjelang bulan Ramadan ini isu mudik terus simpang siur di masyarakat.
Melalui Satgas Covid-19 larangan ini dikeluarkan lewat Surat Edaran No 13/2021 yang menyebutkan tidak boleh mudik dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Baca Juga: Malang Diguncang Gempa 6,7 Magnitudo, Getaran Terasa Sampai di Blitar
Larangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat baik yang pulang kampung menggunakan kendaraan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara yang melintas kota/kabupaten, provinsi, maupun antar negara.
Namun larangan ini masih ada pengecualian.
Ada enam kalangan yang boleh melakukan perjalanan jauh dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, antara lain :
- Kendaraan pelayanan distribusi logistik;
- Perjalanan dinas;
- Kunjungan keluarga sakit;
- Kunjungan duka keluarga anggota meninggal;
- Ibu hamil namun didampingi satu anggota keluarga;
- Kepentingan persalinan namun didampingi 2 orang.
Sebelum melakukan perjalanan tetap harus memenuhi prasyarat terlebih dahulu yaitu memiliki surat izin perjalanan atau SIKM (Surat Izin Keluar Masuk).
Kepemilikan SIKM ini harus secara cetak dan ditandatangani oleh Lurah atau kepala daerah setempat.