MEDIA PAKUAN - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, Selasa, 6 April 2021 berhasil menangkap Y (21).
Dia diamankan dalam serangkaian penggerebekan karena diduga pelaku pengedar obat berbahaya.
Pelaku diamankan persis di depan warung milik warga di jalan Puncak Kalong Desa. Curugluhur Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi.
Dari tangan Y, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti ratusan butir obat-obatan berbahaya tanpa izin edar. Diantaranya 417 butir obat jenis Tramadol HCI, 22 butir obat jenis Hexymer, 1 unit telepon seluler, sebuah tas selempang dan uang hasil penjualan obat sebesar 70 Ribu rupiah.
Baca Juga: TERUNGKAP! Penjual Pistol ke Perempuan Penyerang Mabes Polri Ternyata Eks Napi Teroris ISIS
Baca Juga: Media Dilarang Memuat Kekerasan Yang Dilakukan Polisi, Begini Isi Surat Telegram Kapolri
Hingga saat ini, Y masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Y pun terancam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP MA’ruf Murdianto mengungkapkan penangkapan terhadap Y dari hasil pengembangan sebelumnya.