Belum Sehari, Surat Telegram Larangan Media Memuat Kekerasan yang Dilakukan Anggota Kepolisian Dicabut

- 6 April 2021, 18:29 WIB
Surat Telegram Kapolri.
Surat Telegram Kapolri. /

MEDIA PAKUAN-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut Surat Telegram Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono pada 5 April 202 tersebut intinya berisi larangan media menayangkan tindak kekerasan yang dilakukan anggota Polisi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pertimbangan larangan itu agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik.

Baca Juga: Wapres RI Maruf Amin Minta Lansia Tidak Takut Divaksin Corona

Salah satunya adalah media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Media harus menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

Namun tak lama berselang, surat telegram tersebut ditarik oleh Kapolri karena menjadi polemik, terutama dikalangan insan pers.

Pencabutan surat telegram yang berisi perintah kepada seluruh Kapolda dan jajaran Humas Polri itu melalui Surat Telegram bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021.

Surat Telegram yang juga ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono pada Selasa, 6 April 2021 membatalkan Surat Telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.

Dalam surat telegram ini disebutkan bahwa perintah yang melarang media menayangkan tindak kekerasan yang dilakukan anggota Polisi dicabut.

Baca Juga: TERUNGKAP! Penjual Pistol ke Perempuan Penyerang Mabes Polri Ternyata Eks Napi Teroris ISIS

"Sehubungan dengan Ref diatas KMA disampaikan kepada KA bahwa ST Kapolri sebagaimana Ref nomor empat dinyatakan dicabut/dibatalkan TTK," petikan Surat Telegram bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x