Ratusan Obat Terlarang Diamankan Polres Sukabumi Kota, Terduga Pelaku Tak Berkutik Saat Diciduk

- 31 Maret 2021, 15:55 WIB
Terduga pelaku pengedar berikut obat terlarang saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu, 31 Maret 2021/ISTIMEWA
Terduga pelaku pengedar berikut obat terlarang saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu, 31 Maret 2021/ISTIMEWA /

MEDIA PAKUAN-Kasus peredaran obat-obatan terlarang masih marak di Sukabumi.

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap satu terduga pelaku pengedar barang haram tersebut di Kampung Nagrak Kaler Desa Nagrak kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Selasa dini hari, 30 Maret 2021.

Pelaku berinisial HA (33) tak berkutik ketika ditangkap polisi. Petugas menyita obat berjenis Hexymer sebanyak 380 butir, dan Tramadol HCI sebanyak 28 butir.

Baca Juga: HUT Kota Sukabumi ke-107 Mengusung Tema Budaya Hingga Kuliner

HA mengaku mendapat stok obat-obatan terlarang dari salah satu orang yang juga sedang dalam pemeriksaan kasus sama di Polres Sukabumi Kota.

Barang bukti berikut satu unit ponsel dan uang tunai hasil penjualan Rp565.000 diamankan di Polres Sukabumi Kota.

HA dijerat dengan pasal 197, Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Bisnis haram semacam ini masih marak terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota sehingga Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Ma’ruf Murdianto akan terus meningkatkan operasi.

"Pengungkapan terhadap kasus peredaran narkoba maupun obat-obatan berbahaya tanpa izin edar ini akan terus kami lakukan untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah sekaligus menjadikan generasi penerus yang sehat dan bebas dari narkoba," jelasnya.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x