Polres Sukabumi Kota Gulung Sindikat Curanmor, Satu Pelaku Antar Kota

- 3 Maret 2021, 17:22 WIB
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni (tengah) saat konferensi pers di Mapolres, Rabu 3 Maret 2021/MEDIA PAKUAN
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni (tengah) saat konferensi pers di Mapolres, Rabu 3 Maret 2021/MEDIA PAKUAN /Hanif Nasution/

MEDIA PAKUAN-Tim Satreskrim Polres Sukabumi Kota menggulung sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Jaran Lodaya 2021.

Polisi mengamankan delapan orang yang diduga pelaku yakni CK (25), JY (25), TR (33), UO (41), RR (27), MIP (27) dan YK (41) dan NO (32).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan antara lain, enam sepeda motor dari berbagai merek, STNK, peralatan kejahatan berupa kunci leter T, besi yang diruncingkan, handphone serta kunci motor.

Baca Juga: Kurang Lebih 350 Orang Wartawan dan ASN Kota Sukabumi Menerima Vaksinasi Hari Ini

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni mengatakan, para terduga pelaku melakukan aksinya di lima tempat yakni Kecamatan Lembursitu, Kecamatan Cisaat, Kecamatan Sukaraja, Desa Titisan Kecamatan Sukalarang.

Modusnya dengan merusak kunci kontak. “Setelah kunci kontak dirusak dan menggunakan kunci leter T untuk menghidupkan mesin motor lalu membawa menjauh,” katanya di Mapolres Sukabumi Kota Rabu, 3 Maret 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga NO melakukan kejahatan sebanyak empat kali, JY dan TR melakukan enam kali.

“TR ini target dalam operasi ini dan dia residivis pelaku antar kota,” katanya.

Sebanyak delapan terduga pelaku yang diamankan, satu orang merupakan penadah yang dikenakan Pasal 481 KUHP dengan acamatan tujuh tahun penjara.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x