PKAKN Setjen DPR Sebut Data Penyaluran BPUM UMKM di Kabupaten Sukabumi Masih Bermasalah, Coba Simak

- 24 Februari 2021, 15:36 WIB
Mau Dapat BPUM Rp2,4 Juta? Kunjungi Situs Dekop.go.id atau eform.bri.co.id, Lengkap dengan Pengaduannya
Mau Dapat BPUM Rp2,4 Juta? Kunjungi Situs Dekop.go.id atau eform.bri.co.id, Lengkap dengan Pengaduannya /Instagram/@bpumumkm



MEDIA PAKUAN - Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peranan dan strategis dalam menopang perekonomian nasional.

Hal tersebut terlihat dari kontribusi IKM/UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja maupun ekspor yang besar.

Pusat Kajian dan Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI terus mengumpulkan permasalahan yang terjadi di daerah untuk dipelajari sebagai bahan perbaikan.
 
Baca Juga: Bansos Kemensos Cair Lagi di 2021, Segera Cek NIK dan Penerima di dtks.kemensos.go.id

Kali ini PKAKN mendalami permasalahan terkait upaya pendampingan terhadap UMKM di tengah pandemi Covid-19 yang dilakukan Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi.

Untuk mengetahui secara langsung, proses pemulihan dan kondisi UMKM di Kabupaten Sukabumi, PKAKN Setjen DPR RI melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah pelaku UMKM.

Diantaranya dengan mengunjungi pelaku UMKM yang tergabung di Dewan Kerajinan Nasional dan Daerah (DEKRANASDA) Kabupaten Sukabumi.
 
Baca Juga: Bansos Kemensos Cair Lagi di 2021, Segera Cek NIK dan Penerima di dtks.kemensos.go.id

Selain itu, mereka juga mendatangi pelaku UMKM di Peternakan Domba Garut, serta kunjungan ke Gerai UMKM dan Pusat Informasi BumDes Terus Jaya Sehati Sukabumi.

Dalam kunjungan yang dilakukan pada hari Selasa, 23 Februari 2021, PKAKN menggelar focus group discussion (FGD) dengan Dinas PKUKM Kabupaten Sukabumi.

Ketua PKAKN Helmizar mengatakan, PKAKN mencatat permasalahan data masih menjadi hambatan dalam proses pemulihan UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Sukabumi.
 
Baca Juga: DPR Respon Surat Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Pedoman Penyidikan UU ITE, Komisi III:Sangat Konstruktif

"Pendataan UMKM yang dilakukan daerah masih belum kuat karena masih mengandalkan data-data UMKM yang terdaftar di Dinas Koperasi dan UKM," katanya.

Menurut data bantuan-bantuan untuk UMKM juga dikeluarkan dari Permodalan Nasional Madani (PNM), BRI, BNI, maupun pegadaian, yang masih belum terintegrasi dengan pemerintah daerah.

"Sehingga diperlukan sistem data yang terintegrasi antara satu dengan yang lainnya," ujar Helmizar seperti dikutip dari situs DPR, Rabu 24 Februari 2021.
 
Baca Juga: DPR Respon Surat Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Pedoman Penyidikan UU ITE, Komisi III:Sangat Konstruktif

Selain masalah data, Helmizar melihat berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui DPKUKM untuk membantu usaha UMKM agar kembali bangkit.

Sehubungan dengan status pandemi yang masih belum bisa dipastikan kapan akan berakhir, salah satunya adalah dengan berupaya meningkatkan daya beli masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Ia pun menyebutkan bahwa UMKM telah memberikan kontribusi dalam neraca perdagangan nasional sehingga turut meningkatkan perekonomian.
 
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta: Berikut Rincian Lengkap Daftar Penerima dan Daerah

"Kontribusi UMKM kepada negara cukup besar, mencakup kurang lebih 60 persen dari PDB, terutama pada dua tahun terakhir, yaitu pada tahun 2018 dan 2019," tuturnya.***









Editor: Ahmad R

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x