DPR Respon Surat Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Pedoman Penyidikan UU ITE, Komisi III:Sangat Konstruktif

- 24 Februari 2021, 15:23 WIB
Kapolri saat memberi keterangan setelah melantik pejabat di lingkungan Mabes Polri
Kapolri saat memberi keterangan setelah melantik pejabat di lingkungan Mabes Polri /Pikiran-Rakyat.com/ Muhammad Rizky Pradila/



MEDIA PAKUAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Surat Edaran tersebut bernomor SE/2/11/2021 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Baca Juga: Tak Gubris Kabar Kencan G-Dragon dan Jennie, YG Entertainment Dipuji Netizen Korea

UU yang mengatur tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Yang mana Surat Edaran Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini terkait dengan pedoman bagi penyidik Polri dalam menangani kasus yang berkaitan dengan UU ITE.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo menilai Polri memiliki semangat yang sangat konstruktif terhadap demokrasi dan hak berekspresi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta: Berikut Rincian Lengkap Daftar Penerima dan Daerah

"Surat Edaran Kapolri ini memiliki spirit yang sangat konstruktif terhadap demokrasi," ujarnya seperti dikutip dari situs DPR pada Rabu, 24 Februari 2021.

Ia menjelaskan, Polri memang harus mengambil langkah tepat agar tidak ada upaya kriminalisasi, namun tetap menjamin ruang digital tetap produktif, bersih, sehat, dan beretika.

Bahkan menurutnya, ada salah satu pedoman di surat edaran tersebut yang perlu digaris bawahi yaitu mengenai perkara yang sifatnya berpotensi memecah belah.

Baca Juga: Video Kerumunan Kunjungan Presiden Jokowi di Maumere NTT, Mardani Ali Sera: Pemimpin Tidak Memberi Contoh

"Termasuk ujaran-ujaran melalui elektronik yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA), radikalisme, dan separatisme," jelasnya.

Politisi PKB itu juga menilai permintaan maaf tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE tidak cukup membatalkan hukum yang berjalan.

Ia berpendapat bahwa yang seperti hal-hal tersebut merupakan hal penting, pasalnya untuk menimbulkan efek jera bagi setiap pelaku.

Baca Juga: Salut! Warga Bandung Gotong Royong Berdayakan Lahan Agar Bernilai Ekonomis

"Poin-poin tersebut harus betul-betul dicermati, Polisi harus mampu bertindak adil, profesional dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada," pungkasnya.***Samsun Ramli








 

Editor: Ahmad R

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah