MEDIA PAKUAN - Kota Sukabumi kembali menerapkan PSBB lanjutan yang jadwalnya akan berlangsung dari tanggal 26 Januari sampai 10 Februari.
Hal ini didasari karena Covid 19 di Indonesia sudah mencapai 1 juta kasus. Oleh sebab itu, Pemprov Jawa Barat mengambil langkag untuk menerapkan PSBB kembali di seluruh daerah.
Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.33-Hukham/ 2021 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional kembali diterapkan untuk 27 daerah yang terdiri dari kota dan kabupaten.
Baca Juga: Dr Abdul Muthalib Suntikkan Vaksin Corona untuk Presiden Jokowi, Begini Katanya
Untuk itu Pemerintah Kota Sukabumi bersedia menindaklanjuti keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar menekan jumlah kasus penyebaran Covid 19.
Walikota Sukabumi akan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda untuk melaksanakan yang saat ini dinamai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut.
"Dalam surat gubernur itu disampaikan 27 kabupaten/kota se-Jabar menerapkan PPKM proporsional. Nantinya unsur Forkopimda akan segera menindaklanjuti keputusan gubernur Jabar tersebut," jelas Achmad Fahmi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan 3M demi terciptanya kembali lingkungan yang sehat terbebas dari covid 19.
"Masyarakat agar mengikuti secara disiplin arahan Satgas Covid-19 Jabar, untuk menurunkan angka pertambahan kasus Covid-19. Targetnya warga bisa disiplin menerapkan prokes di lingkungannya masing-masing," tegasnya.*** Manaf.