Serupa Tapi Tak sama, Pemerintah Pakai Istilah PKKM Bukan PSBB Jawa-Bali Serentak

- 9 Januari 2021, 14:32 WIB
Mentri Dalam Negeri Tito Karnavian
Mentri Dalam Negeri Tito Karnavian /Kemendagri .dok/

MEDIA PAKUAN- Guna memutus mata rantai Pemerintah melalui Mentri Dalam Negri (Mendagri) telah menetapkan kebijakan baru terkait pengendalian covid 19 di Indonesia.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, Pemerintah mengunakan istilah PKKM bukan PSBB lantaran pembatasan yang diterapkan bukan secara masif di seluruh pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Sinopsis Film Blood Father, Hadir di Bioskop TRANS TV Malam Ini, Sabtu 9 Januari 2021

PKKM tersebut akan dimulai pada 11 Januari -25 Januari 2021.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Ini merupakan PSBB yang pertama kali dilaksanakan serentak dengan skala yang cukup masif. Dan memang untuk Jawa problema untuk pandemi ini tidak ringan, karena terdapat 150 juta penduduk dalam satu pulau dan tidak ada batas alam. Dengan banyaknya daerah administrasi provinsi, kabupaten/kota maka memang perlu ada keserentakan, ini pertama kali kita serentak, jadi mohon dukungan dari semua daerah, jangan sampai nanti ada daerah yang kendor atau tidak melaksanakan," kata Mendagri Tito.Dikutif Mediapakuan.com dari laman resmi Kemendagri.

Baca Juga: BPPTKG : 9 Januari 2021 Gunung Merapi Muntahkan 15 Kali Lava Pijar dan Awan Panas

Sebelumnya, Tito telah menginstruksikan para gubernur dan bupati/walikota terkait kebijakan PKKM yang telah diumumkan pemerintah kemarin.

Instruksi tersebut ditujukan kepada gubernur di tujuh provinsi, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x