MEDIA PAKUAN - Terkait PSBB, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan arahannya.
Ridwan Kamil memerintahkan Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja untuk memberikan sosialisasi kepada kabupaten/kota di daerah itu.
"Jadi hari-hari ini Pak Sekda saya perintahkan sosialisasi kepada kepala daerah karena macam-macam, ada yang 75 persen, 50 persen WFH tergantung zona merah jadi kita akan proporsional. Gak perlu karena sudah ada Pergubnya ini mah situasional ada PSBB transisi, proporsional, mikro," kata Gubernur Jabar di Bandung, Kamis kemarin.
Baca Juga: Deretan Berita Heboh Dunia Internasional Hari Ini, Obat Arthritis Kurangi Resiko Kematian Covid 19?
Ridwan Kamil mengatakan pihaknya tidak harus membuat peraturan Gubernur atau pergub baru dalam PSBB di Jawa dan Bali karena sudah membuat landasan hukum yang sama sebelumnya.
"Tidak perlu karena sudah ada Pergubnya ini mah situasional ada PSBB transisi, proporsional, mikro. Hanya satu pengumuman dengan provinsi lain bedanya hanya itu. Kalau dari sisi apa yang diterapkan tidak ada bedanya," kata dia.
Terkait rencana PSBB, Ridawan Kamil mengungkapkan bahwa untuk wilayah Jawa Barat masih dalam proses kajian hingga saat ini yang mana wilayah jabar itu meliputi Bogor Depok Bekasi (Bodebek) dan Bandung.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di PT Pos Indonesia Januari 2021: Dibutuhkan Tenaga Customer Service
Selanjutnya ia juga mengatakan kajian itu meliputi kriteria PSBB dari hasil perkembangan penanggulangan Covid 19 di tiap daerah karena hanya diukur dari tingginya kasus, Kabupaten Karawang seharusnya masuk dalam wilayah yang harus menerapkan PSBB.