MEDIA PAKUAN-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan segera dilaksanakan di 24 Kabuapaten/Kota mulai 11 hingga 25 Januari 2021. PSBB diberlakukan lantaran kasus Covid-19 semakin meningkat.
Mengantisipasi penularan virus corona yang semakin meningkat, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) kembali mengingatkan untuk menjaga protokol kesehatan.
PSBB yang diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali bukanlah larangan berkegiatan, melainkan pembatasan kegiatan.
Baca Juga: Terima Gerobak Usaha, Ibu Witarsih Siap Memulai Usaha Kecilnya Demi Keluarga
Keterangan tersebut berdasarkan informasi dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"PSBB itu bukanlah larangan, akan tetapi hanya pembatasan saja," ucap Airlangga pada konferensi pers virtual Jakarta, Kamis, 7 Desember 2021.
Kemudian, Kementrian Komunikasi dan Informasi menuliskan himbauan kepada masyarakat, untuk selalu disiplin dalam menjaga protokol kesehatan, dilansir oleh Media Pakuan dari akun Instagram resmi @kemenkominfo.
"SobatKom, pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali sesuai dengan PP No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Baca Juga: Berikut Daftar Upah Minimum Provinsi di Indonesia Tahun 2021: DKI Jakarta yang Tertinggi