Masih Banyak Warga Sukabumi yang Anggap Enteng Keberadaan COVID-19

31 Oktober 2020, 19:50 WIB
Anggota Polantas Polres Sukabumi Kota menegur sekaligus memberikan masker kepada pelanggar protokol kesehatan /Manaf Muhamad

MEDIA PAKUAN-Masih Banyak warga Kota Sukabumi ternyata masih kurang peduli dan dinilai menganggap enteng keberadaan COVID-19.

Padahal kasus COVID-19 di kota ini setiap harinya terus meningkat, bahkan setiap kali digelar razia gabungan untuk menjaring pelanggar protokol kesehatan selalu saja ada.

Baca Juga: Pemkot Sukabumi Belum Berlakukan Sanksi Denda Kepada Pelanggar Protokol Kesehatan

Seperti pada Sabtu 31 Oktober ini, petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polsek Cikole Resor Sukabumi Kota menjaring 15 pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Garut Kekurangan Ruang Isolasi Pasien COVID-19

Mereka terjadi operasi Yustisi di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi. Pada operasi tersebut petugas tidak hanya menjari pelanggar, tetapi mensosialisasikan peraturan Perwalkot nomor 36 tahun 2020 tentang sanksi terhadap pelangggar protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19 di Kota Sukabumi.

Baca Juga: Ini Daftar Empat Provinsi Penyumbang Kasus COVID-19 Terbesar di Indonesia

"Perwalkota Sukabumi ini sebagai dasar, pedoman dan rujukan kami dalam pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian covid-19," kata Kepala DKP3 Kota Sukabumi Andri Setiawan, Sabtu.

Baca Juga: Sempat Buat Heboh, Lima Artis Cantik ini Pernah Terlibat Kasus Prostitusi Online

Lanjut Andri, sanksi administratif ini untuk memberikan efek jera dan perlindungan terhadap sesama dari penilaran Covid-19.

Baca Juga: Viral Video Dua Anggota TNI Dikeroyok Kelompok Moge Harley Davidson di Bukti Tinggi

"Pengenaan sanksi administratif sebagai upaya pencegahan dan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan," ujarnya.

Baca Juga: Lima Kasus Kematian Member KPop dari Bunuh Diri Hingga Dibunuh Pacarnya

Andri menegaskan peraturan ini berlaku bagi seluruh masyarakat. Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan individu, pemilik dan pengelola usaha terhadap ketentuan penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran covid-19. (Manaf Muhamad)

Editor: A. Rohman

Tags

Terkini

Terpopuler